Renovasi merupakan proses mengubah bentuk atau memperluas bangunan yang telah ada sebelumnya. Kegiatan itu tentu saja memerlukan IMB yang merupakan izin dari pemerintah kepada pemilik rumah. Namun ternyata, ada juga renovasi yang tidak memerlukan IMB. Seperti apakah yang termasuk renovasi tersebut? Simak di bawah ini.
Menurut aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan IMB, pengecatan rumah bukanlah proses renovasi yang harus menggunakan IMB. Hal ini karena pengecatan kembali pada dinding rumah tidak akan mengubah bentuk apa pun dari rumah tersebut.
Dengan begitu, artinya Anda bebas mau melakukan pengecatan dinding kapan pun waktu yang diinginkan. Bebas juga melakukan pergantian warna tembok sesuai dengan keinginan tanpa harus mengurus perizinan pada siapa pun.
Septic tank tidak termasuk dalam renovasi rumah yang harus mengurus izin IMB pada pemerintah daerah setempat. Hal ini karena septic tank terletak di luar rumah dan tidak mengubah sedikit pun bentuk pada bangunan yang ada.
Anda hanya perlu memanggil jasa pembuatan septic tank dan menyediakan sedikit lahan di dekat rumah untuk pembuatan tempat tersebut.
Salah satu contoh renovasi yang tidak memerlukan IMB lainnya adalah pembuatan saluran air pada hunian. Tentu saja hal ini dikarenakan pembangunan saluran air tidak berdampak pada bentuk rumah dan tidak mengubah apa pun.
Anda hanya memerlukan beberapa material seperti pipa dan keran air. Selain itu, Anda hanya butuh mencari jasa tukang yang ahli dalam pembuatan saluran air.
Hal yang satu ini sudah jelas tidak memerlukan izin dari siapa pun aparat pemerintah daerah termasuk dalam hal pengurusan IMB. Anda bebas membetulkan genting yang sudah bocor ketika hujan deras melanda.
Anda juga bebas mengganti atap dari yang semula menggunakan genting tanah liat lalu diganti dengan bahan lain yang lebih bagus. Artinya, Anda bisa melakukan penggantian genting kapan saja karena termasuk renovasi yang tidak memerlukan IMB pada umumnya.
Satu lagi proses renovasi yang tidak perlu mengurus IMB adalah mengganti keramik dalam rumah. Artinya, Anda bebas melakukan penggantian kapan saja terhadap keramik yang sudah pecah di dalam rumah.
Anda pun juga bisa langsung mengganti keramik saat sudah bosan dengan lantai yang sekarang dan merenovasinya menggunakan yang baru. Untuk hal ini syaratnya hanya satu, yaitu mempunyai dana yang cukup.
Tapi bagaimana jika Anda ingin merenovasi dengan mengubah layout atau bentuk rumah? Tentunya Anda memerlukan IMB, berikut ini cara mengurusnya:
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus IMB terkait renovasi rumah adalah mendatangi kantor Dinas Tata Kota sesuai dengan domisili. Tanyakan pada security atau lihat papan pengumuman di kantor tersebut terkait alur pengurusan IMB.
Setelah mengetahui apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus IMB terkait renovasi rumah, selanjutnya adalah menyerahkan dokumen pada petugas. Selanjutnya tunggulah petugas mengecek kelengkapan dokumen yang Anda berikan.
Biasanya petugas akan mengecek terkait seluruh identitas dan dokumen yang mereka terima untuk memastikannya apakah sesuai dengan fakta atau tidak. Tunggulah sampai Anda dipanggil kembali oleh petugas atau mendapatkan arahan selanjutnya.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pembayaran. Anda bisa melakukan pembayaran di loket kasir yang tersedia di sana.
Biaya yang dikeluarkan termasuk juga dengan papan IMB yang harus dibeli sebagai tanda sudah melakukan izin renovasi rumah pribadi. Papan tersebut harus dipasang di depan rumah, berbeda halnya dengan renovasi yang tidak memerlukan IMB saat ini.
Setelah semua proses di kantor Dinas Tata Kota setempat selesai, selanjutnya Anda hanya perlu menunggu IMB keluar. Bila beruntung, pada umumnya IMB akan keluar dalam rentang waktu 2 minggu setelah pembayaran selesai dilunasi.
Namun jika tidak, Anda perlu bersabar menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan IMB yang baru. Selama proses berjalan, Anda bisa mempersiapkan atau membeli kelengkapan material terlebih dahulu karena proses renovasi belum bisa berjalan.
(Baca juga: Tips Memilih Penyedia Wifi Rumah yang Kencang dan Murah)
Kelengkapan dokumen yang pertama adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan identitas wajib bagi seluruh warga Indonesia. Anda harus melakukan fotokopi KTP untuk diberikan pada petugas Dinas Tata Kota.
Buatlah surat kuasa apabila yang melakukan tanda tangan bukanlah pemohon sendiri. Surat ini sifatnya wajib apabila Anda mewakilkan pengurusan ini kepada orang lain karena suatu hal atau ada halangan tertentu.
Berbeda dengan bangunan renovasi yang tidak memerlukan IMB, jika ingin menambah kamar baru di rumah maka harus mengurus dokumen tersebut. Apabila tidak melakukan pengurusan dokumen tersebut maka bisa dikenakan sanksi.
Sanksi yang bisa saja diberikan pada pelanggar adalah sanksi administratif atau bahkan sanksi denda berupa sejumlah uang tunai. Daripada memberi uang tunai secara cuma-cuma, lebih baik Anda menghabiskan waktu untuk mengurus IMB tersebut.
Dokumen lain yang harus dipersiapkan untuk mengurus IMB adalah bukti terkait kepemilikan tanah dan bangunan atas nama pemiliknya. Bukti tersebut akan diterima apabila ada tanda disahkannya oleh pejabat terkait yang berwenang.
Langkah berikutnya yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan salinan surat izin pemanfaatan ruang yang akan dijadikan satu bersama dokumen sebelumnya. Syarat yang satu ini juga wajib dilengkapi jika Anda tidak ingin mendapatkan kesulitan.
Selanjutnya yang harus Anda siapkan adalah gambar dalam skala 1 : 100 terkait rencana renovasi bangunan yang berupa fotokopi. Gambar yang diberikan pada pihak Dinas Tata Kota harus sejelas mungkin dan tidak boleh ada blur sedikit pun.
Dokumen terkait hal ini biasanya berlaku untuk pemilik rumah yang ingin menjadikan rumahnya yang semula 1 lantai menjadi 2 lantai. Jadi, jika Anda tidak berencana menambah tingkatan dalam rumah maka tidak perlu mengurus surat ini.
Surat izin tetangga ini tidak kalah penting karena selama proses renovasi tentu akan menimbulkan suara yang berisik. Hal ini bisa saja mengganggu ketenangan para tetangga sekitar rumah dan mungkin juga Anda jadi mendapat teguran.
Untuk menghindari konflik terkait hal tersebut dan sebagai kelengkapan dokumen pengurusan IMB maka harus membuat surat izin tetangga terlebih dahulu. Surat tersebut harus ditandatangani oleh ketua RT dan Ketua RW dengan materai 6000.
Jika sebelumnya Ada renovasi yang tidak memerlukan IMB, maka ada juga renovasi yang harus mengurus IMB dan wajib membuat denah lokasi. Denah ini dibuat sebesar ukuran kartu pos dan dilengkapi dengan foto bangunan yang akan dilakukan proses renovasi.
Surat yang tidak kalah penting lainnya adalah surat pengantar untuk melengkapi dokumen tersebut. Surat pengantar yang dibuat harus berisi tanda tangan dari lurah dan camat setempat sebagai tanda persetujuan pengadaan renovasi bangunan.
Dokumen selanjutnya yang harus dipenuhi adalah akta jual beli bangunan. Dalam hal ini yang diminta hanyalah fotokopinya saja, tetapi hasil salinannya tersebut harus jelas. Tidak boleh ada sedikit pun huruf atau kalimat yang tak terbaca di dalamnya.
Surat dengan ketentuan Building Coverage Ratio (BCR) merupakan sebuah surat pernyataan yang berisi kesanggupan dalam melakukan renovasi rumah. Di dalam surat tersebut juga harus dilengkapi dengan materai 6000 sebagai persetujuan yang sah.
Surat pernyataan selanjutnya adalah terkait pernyataan mutu bangunan dan jaminan kelayakan yang dibuat oleh pemilik. Sama seperti sebelumnya, surat tersebut juga harus dilengkapi dengan materai senilai 6000.
Renovasi yang tidak memerlukan IMB adalah pergantian warna dinding tentu berbeda dengan renovasi penggantian bentuk ruangan. Sebab itu, ketika mengganti bentuk ruangan dalam rumah diperlukan surat pengantar permohonan IMB.
Surat ini bisa langsung didapatkan ketika mengurus IMB ke kantor Dinas Tata Ruang, biasanya petugas akan langsung memberikan surat tersebut. Lengkapilah data yang harus diisi dalam surat tersebut lalu gabungkan bersama dokumen persyaratan lainnya.
Menambah jumlah kamar yang ada di rumah menjadi alasan pertama mengapa harus melakukan izin renovasi bangunan. Hal ini disebabkan luas bangunan rumah yang pasti akan bertambah dan bentuk rumah yang berubah.
Mengubah ruang yang lama menjadi baru maksudnya ketika Anda mengubah toilet menjadi ruang kamar baru atau ruang lain. Dengan melakukan hal itu pasti bentuk rumah atau denah rumah berubah dari sebelumnya sehingga harus mengurus IMB.
Membongkar tembok tanpa izin bisa saja terkena sanksi apabila tembok dibongkar dengan tujuan memperluas ruangan di dalam rumah. Hal ini menandakan bahwa Anda wajib mengurus IMB apabila renovasi rumah sekaligus memperluas ruangannya.
Tentu saja hal ini sangat berbeda dengan salah satu renovasi yang tidak memerlukan IMB yakni mengganti warna cat tembok.
Menambah lantai yang dimaksudkan di sini adalah menjadikan rumah Anda bertingkat dari yang semula hanya satu lantai saja. Renovasi rumah jadi lantai bertingkat artinya denah rumah berubah dan otomatis luas bangunan juga bertambah.
Hal inilah yang menjadikan wajib melapor pada Dinas Tata Kota dan mengurus IMB terkait renovasi tersebut agar tidak terkena sanksi. Biasanya ini juga akan berdampak pada jumlah pajak bumi bangunan yang nantinya akan dibayar.
Konsultasi sekarang kebutuhkan kontraktor rumah anda di Bell&Brick
Mengubah fasad rumah ternyata termasuk pada proses renovasi yang memerlukan IMB meskipun perubahan yang dilakukan terbilang kecil. Hal ini karena tampilan depan dari rumah Anda menjadi berubah sehingga berbeda dengan data IMB yang dulu telah dibuat.
Mendirikan rumah ataupun merenovasi saja ternyata memerlukan IMB agar tidak terkena sanksi oleh dinas terkait. Namun ternyata ada juga renovasi yang tidak memerlukan IMB seperti mengecat rumah, mengganti genting, dan membuat saluran air.
WhatsApp us